Kesehatan Primer
Narasumber : dr.EXSENVENY, LALOPUA, M.Kes
Pelayanan Kesehatan Primer (Primary Health Care) pelayanan
kesehatan esensial yang diselenggarakan berdasarkan :
tatacara dan teknologi praktis,
sesuai dengan kaedah ilmu pengetahuan serta diterima oleh
masyarakat,
dapat dicapai oleh perorangan dan keluarga dalam
masyarakat melalui peran aktif secara
penuh dengan biaya yang dapat dipikul oleh masyarakat dan negara untuk
memelihara setiap tahap perkembangan serta yang didukung oleh semangat
kemandirian dan menentukan diri sendiri
MENGAPA PELAYANAN KESEHATAN PRIMER PENTING ?
• Tulang
punggung pelayanan kesehatan
• Titik
berat pelayanan kesehatan primer adalah promotif dan preventif yang
mendorong meningkatnya peran serta dan kemandirian masyarakat dalam
mengatasi berbagai faktor resiko kesehatan
• Keberhasilan
pelayanan kesehatan primer akan mendukung pelaksanaan JKN dimana
akan mengurangi jumlah pasien yang dirujuk
• Mengurangi
biaya pelayanaan kesehatan yang bersifat kuratif
• Pembangunan
kesehatan daerah akan menentukan pencapaian pembangunan kesehatan nasional
PRINSIP PELAYANAN KESEHATAN PRIMER
• Titik Berat Pelayanan Kesehatan Primer UKM
• Tidak ada pelayanan Spesialistik di
pelayanan Primer
• Pelayanan UKP, dilakukan oleh tenaga
yang mempunyai kompetensi pelayanan kedokteran keluarga
• Pola Pelayanan Kesehatan tidak
bersifat uniform di semua lokasi
• Tidak ada pelayanan rawat inap pada
pelayanan primer
• Pelayanan Primer dalam mendukung
PONED (lex spesialis)
• Pelayanan Rawat inap hanya untuk
wilayah /kondisi tertentu (lex spesialis)
>>>
- Revitalisasi Puskesmas
- Pelayanan Kedokteran keluarga
- Akreditasi
- Rujukan & Pengembangan
Telemedicine
- Pengembangan SIK Pelayanan
Kesehatan Primer
- Penguatan Kab/Kota
- Penguatan UKM
- Pembiayaan
MENGUBAH PARADIGMA
Sakit >>>> Sehat
• Menyembuhkan
/ Memulihkan >>>>> Memelihara / Meningkatkan / Melindungi
CIRI
KEGIATAN DALAM PELAYANAN
PERKESMAS (Kepmenkes 279/2006)
- Adanya kesinambungan pelayanan
kesehatan
- Fokus pada upaya promotif,
preventif tanpa
mengabaikan kuratif dan rehabilitatif
- Terjadi proses alih peran dari
perawat perkesmas kepada klien è
Kemandirian
- Adanya kemitraan antara perawat
perkesmas dengan masyarakat dalam upaya kemandirian klien
- Kerjasama dengan tenaga
kesehatan lain
POKOK PERUBAHAN DALAM PERMENKES 17 TAHUN 2013
– Fasilitas
Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya
pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif,
yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Prasarana Klinik
Instalasi sanitasi, instalasi listrik, pencegahan dan
penanggulangan kebakaran, ambulan (khusus rawat inap) dan sistem gas medis,
sistem tata udara, sistem pencahayaan, prasarana lainnya sesuai kebutuhan
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN KLINIK
- Klinik
adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan
kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau
spesialistik.
2. Klinik pratama merupakan
Klinik yang menyelenggarakan pelayanan
medik dasar
baik umum maupun
khusus.
3. Klinik utama merupakan
Klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik
dasar dan spesialistik.
PENYELENGGARAAN
- Klinik
menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat promotif, preventif, kuratif dan
rehabilitatif.
- Pelayanan
kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif
dilaksanakan dalam bentuk rawat jalan, rawat inap, pelayanan satu hari (one
day care) dan/atau home care
3. Pelayanan satu hari (one day care) merupakan pelayanan yang dilakukan untuk pasien yang
sudah ditegakkan diagnosa secara definitif dan perlu mendapat tindakan atau
perawatan semi intensif (observasi) setelah 6 (enam) jam sampai dengan 24 (dua
puluh empat) jam.
4. Home care merupakan bagian atau
lanjutan dari pelayanan kesehatan yang berkesinambungan dan komprehensif yang
diberikan kepada individu dan keluarga di tempat tinggal mereka yang bertujuan
untuk meningkatkan, mempertahankan
atau memulihkan kesehatan atau memaksimalkan tingkat kemandirian dan
meminimalkan dampak penyakit.
5. Klinik rawat inap hanya dapat
memberikan pelayanan rawat inap paling lama 5 (lima) hari.
6. Apabila memerlukan rawat inap
lebih dari 5 (lima) hari, maka pasien harus secara terencana dirujuk ke rumah
sakit sesuai ketentuan peraturan perundang-undanganàSISTEM RUJUKAN KESEHATAN PERORANGAN àPERMENKES NO. 001 TAHUN 2012
7.Klinik pratama hanya dapat
melakukan bedah kecil (minor) tanpa anestesi umum dan/atau spinal.
8. Klinik utama dapat melakukan
tindakan bedah, kecuali tindakan bedah yang:
menggunakan anestesi umum dengan
inhalasi dan/atau spinal;
b. operasi sedang yang berisiko
tinggi; dan
c. operasi besar.
Klasifikasi bedah kecil, sedang, dan besar
ditetapkan oleh Organisasi Profesi yang bersangkutan.
KEWAJIBAN KLINIK
a. memberikan informasi yang
benar tentang pelayanan yang diberikan;
b. memberikan pelayanan yang
efektif, aman, bermutu, dan nondiskriminasi dengan mengutamakan kepentingan
terbaik pasiensesuai dengan standar profesi, standar pelayanan dan
standarprosedur operasional;
c. memberikan pelayanan gawat
darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya tanpa meminta uang
muka terlebih dahulu atau mendahulukan kepentingan finansial;
d. memperoleh persetujuan atas
tindakan yang akan dilakukan (informed consent);
d. Dalam penyelenggaraan Klinik
harus dilakukan audit medis. Audit medis dilakukan secara internal dan
eksternal. Audit medis internal dilakukan oleh Klinik paling sedikit satu kali
dalam setahun. Audit medis eksternal
dapat dilakukan oleh organisasi profesi.

